Mengenai Saya

Foto saya
Seorang penggemar buku sejak remaja. Banyak baca. Sambil baca buku bahasa asing, menerjemahkan sekalian. Banyak ngobrol. Maka jadi guru, trainer dan konselor. Belajar terus supaya bisa memberi jawaban dalam banyak hal.

Sabtu, 25 Mei 2013

RERUM NOVARUM (HAL-HAL BARU)



Dokumen Ajaran Sosial Gereja 1
Ensiklik Paus Leo XIII  Tahun 1891


Konteks zaman: Revolusi industri; eksploitasi Liberalisme dan Kapitalisme; tentangan Sosialisme dan Komunisme; fakta kemiskinan kaum pekerja/buruh; tiadanya perlindungan pekerja oleh otoritas publik dan pemilik modal; jurang kaya miskin yang luar biasa; bahaya besar konflik sosial di mana-mana.

Ensiklik: RN (Rerum Novarum) merupakan Ensiklik pertama Ajaran Sosial Gereja (ASG). Yang menjadi fokus keprihatinan Ensiklik adalah kondisi kerja pada masa itu (sekitar 1891), terutama nasib buruh. Industrialisasi dan teknologi baru menimbulkan pelbagai perubahan sosial. Hubungan antara majikan dan buruh mengalami ketegangan. Ada kesenjangan besar antara sedikit orang yang kaya raya dan sebagian besar orang yang dililit kemiskinan. Buruh mengorganisasi diri dan menjadi gerakan besar dipengaruhi sosialisme dan komunisme. Dibayangkan akan terjadi pergolakan sosial yang besar jika situasi tidak diperbaiki berdasarkan keadilan, antara lain dengan campur tangan negara. Gereja mengecam prinsip-prinsip sosialisme dan komunisme yang melanggar hak asasi dan martabat manusia. Ensiklik RN merupakan ensiklik pertama yang menaruh perhatian pada masalah-masalah sosial secara sistematis, berangkat dari prinsip keadilan universal. Di dalam RN hak-hak buruh dibahas dan dibela. Pokok-pokok pemikiran RN menampilkan tanggapan Gereja atas isu-isu keadilan dan pembelaan atas martabat manusia (kaum buruh).


Paus Leo XIII

Tema pokok: RN terdiri dari 61 nomor paragraf yang terbagi dalam tema-tema bahasan. Tema pokok meliputi: Pembaharuan masyarakat; promosi martabat manusia lewat keadilan upah pekerja; hak-hak buruh; hak milik pribadi (melawan gagasan Marxis-komunis); konsep keadilan dalam konteks pengertian hukum kodrat; persaudaraan antara yang kaya dan miskin untuk melawan kemiskinan (melawan gagasan dialektis Marxis); hak milik pribadi yang berfungsi sosial (melawan liberalism dan kapitalisme); kesejahteraan umum; hak-hak negara untuk campur tangan (melawan liberalisme); soal pemogokan; hak membentuk serikat kerja; dan tugas Gereja dalam membangun keadilan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar