Mengenai Saya
- Bambang Kussriyanto
- Seorang penggemar buku sejak remaja. Banyak baca. Sambil baca buku bahasa asing, menerjemahkan sekalian. Banyak ngobrol. Maka jadi guru, trainer dan konselor. Belajar terus supaya bisa memberi jawaban dalam banyak hal.
Rabu, 25 April 2012
Pendapatan Fiskal, Prinsip Adam Smith
Sahabat Yunus Latupapua menulis di Facebook: "Fiskal adalah pendapatan negara yang diperoleh dari masyarakat,selanjutnya pendapatan ini digunakan sebagai belanja negara guna menjalankan roda pemerintahan. syah dan legal jika Negara memungut biaya2 itu dari rakyat. pada umumnya dua unsur utama dalam fiskal adalah Perpajakan dan pengeluaran Publik. menurut Adama smith Fiskal itu harus memepunyai dasara atau asas sebagia berikut: 1.Keadilan (...Equality). 2.Kepastian (Certainty). 3.Kemudahan (Convenience). 4.Efisiensi (Efficiency). Sudahkah pemerintah memenuhi kriteria ini? kalau belum artinya pememrintahbukan mengutip fiskal dari Rakyat tapi menerapkan Upeti paksa. Upeti adalah salah satu bentuk kolonialisme lebih jahat dari marxisme yang menikmati hasil dari perpecahan kelas."
Tanggapan saya:
"All nations have endeavoured, to the best of their judgment, to render their taxes as equal as they could contrive; as certain, as convenient to the contributor, both in the time and in the mode of payment, and, in proportion to the revenue which they brought to the prince, as little burdensome to the people." Adam Smith, Wealth of Nations II.
"Best judgment" menyangkut tarif dan sistem yang dipertimbangkan sebaik-baiknya. Bagaimana dengan Undang-undang Perpajakan kita? Pajak penghasilan; Pajak bumi dan bangunan; pajak pertambahan nilai; pajak penjualan; bea dan cukai?
"Equal as they could contrive" menyangkut perlakuan tarif dan penerapanan sistem pajak yang sama kepada siapa saja, tidak pandang bulu. Bagaimana dengan pola penetapan tarif pajak yang ditetapkan UU? Apakah tarif yang ditetapkan untuk pajak penghasilan; pajak bumi dan bangunan; pajak pertambahan nilai; pajak penjualan; bea dan cukai pantas dan sesuai?
"Certain" artinya sudah pasti, tidak bisa main tawar menawar. Apakah prakteknya tarif pajak bisa molor-mengkeret untuk ditawar? Apakah wajib pajak punya peluang untuk "menggelapkan" pajak yang seharusnya dibayar melalui pertawaran? Apakah ada kong-kalikong untuk mengecilkan atau bebas dari kewajiban bayar pajak?
"Convenient to contributor" artinya membuat pembayar pajak tidak berkeberatan, menyangkut: "time" atau waktu pembayaran pajak, dan 'mode of payment", cara pembayaran pajak.
"In proportion to the revenue" artinya besaran pajak layak sebanding dengan penghasilan yang diterima wajib pajak.
"as little burdensome to the people" artinya, sedapat mungkin menjadi beban yang ringan bagi rakyat.
Hehehe.... renungan yang bagus!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar